Kasus-kasus
penyimpangan masalah seks, khususnya yang dilakukan para remaja dari waktu ke
waktu semakin mengkhawatirkan, sementara di masyarakat kita terjadi pergeseran
nilai yang semakin jauh sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam masalah seks
itu sepertinya sudah tidak terlalu dipersoalkan, padahal perzinahan merupakan
sesuatu yang sangat keji dan harus dihindari oleh setiap muslim sebagaimana yang
disebutkan dalam QS 17:32.
Seks sebenarnya anugerah yang diberikan Allah
pada makhluk-makhluk Allah seperti binatang, tumbuh-tumbuhan dan khususnya
manusia. Karena itu amat wajar kalau manusia memiliki gairah seksual dan ingin
melampiaskan keinginan seksual itu. Allah Swt sendiri tidak pernah melarang
manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama menempuh jalur yang
dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang tidak terlarang. Ketentuan
ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga.
Jalur yang dibenarkan
Allah bagi manusia untuk melampiaskan keinginan seksnya itu adalah jalur
pernikahan, ini berarti orang yang belum menikah jangan coba-coba melampiaskan
keinginan seksualnya, karena itu berpacaran semestinya dilakukan sesudah
pernikahan bukan sebelum pernikahan, karena berpacaran itu sangat terkait dengan
pelampiasan keinginan seksual. Tapi keinginan atau hawa nafsu itu tetap tidak
boleh dibunuh, hanya harus dikendalikan agar manusia tidak dikendalikan oleh
hawa nafsunya sendiri. Sedangkan cara-cara dan saat-saat yang benar tentu saja
sebagaimana yang telah digariskan di dalam Islam dan kita telah
mengetahuinya.
Remaja merupakan kelompok dari manusia yang baru tumbuh
dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, pertumbuhan remaja ini salah satunya
ditandai dengan kematangan biologis sehingga masa kanak-kanak ditinggalkan, bagi
wanita dengan haid yang pertama dan bagi pria dengan mengeluarkan sperma dengan
sebab mimpi, setelah itu pertumbuhan fisik berkembang cepat, badan jadi cepat
gede dan tinggi, suara mulai pecah, tumbuh juga rambut-rambut atau bulu-bulu
pada bagian tertentu dari tubuhnya yang bersamaan dengan itu juga terjadi
perubahan psikologis atau kejiwaan.
Karena masa remaja itu merupakan masa
peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak orang yang menyebut
masa ini --meskipun tidak selalu benar-- sebagai masa yang labil. Dalam kondisi
yang demikian itulah, masa remaja sangat membutuhkan bimbingan nilai-nilai
Islam, bila mereka jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang terjadi kemudian
adalah ketidakmampuan mengendalikan diri. Dalam kaitan seks, para remaja harus
mengendalikan hawa nafsunya, dan Rasulullah Saw mengajarkannya dengan
melaksanakan ibadah puasa.
Pendidikan Seks.
Dalam kaitan
seks di kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan - ini bisa kita simpulkan
dari tingkat pergaulan bebas yang sudah demikian luas hingga terjadi kasus-kasus
pemerkosaan yang dilakukan remaja, perzinahan yang mengakibatkan kehamilan
diluar pernikahan serta terjadinya tindakan pengguguran kandungan-, maka muncul
gagasan yang menghendaki agar diadakan perndidikan seks di sekolah, sehingga
para remaja menjadi tahu tentang persoalan seks.
Pendidikan seks
sebenarnya bermula dari negara-negara Barat yang generasi muda mereka memang
sudah sangat bebas dalam masalah seks, pendidikan seks bagi mereka adalah untuk
mencegah agar jangan sampai terjadi kehamilan di kalangan remaja setelah
berzina, sehingga kalau pendidikan seks diberikan diharapkan tidak terjadi lagi
kehamilan remaja itu meskipun hubungan seks dilakukan. Hamil dikalangan remaja
barat itu terjadi karena para remaja memang tidak mengerti masalah seks yang
sesungguhnya, maka pendidikan seks diberikan agar tidak terjadi kehamilan remaja
yang dinilai bisa memutuskan masa depan yang cerah bagi diri, keluarga dan
bangsanya.
Oleh karena itu pendidikan seks semacam itu jelas tidak
dibenarkan di dalam Islam. Kalau kemudian orang bertanya tentang bagaimana
pendidikan seks dalam pandangan Islam, maka jawabannya adalah pendidikan seks
dalam Islam itu adalah mendidik para remaja agar tidak berzina, membenci
perzinahan dan terus berusaha untuk menjauhinya. Maka yang diterangkan dalam
pendidikan seks adalah hinanya perzinahan, bagaimana agar menghindari zina,
hukuman untuk para pezina dan sebagainya.
Peringatan Untuk
Remaja.
Seks itu bisa mulia dan hina. Mulia kalau melampiaskan
keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki Allah dan hina bila melanggar
ketentuan-ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu para remaja khususnya dan semua
orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar bisa mencegah dirinya dari
perbuatan zina yang keji itu. Allah Swt telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang
artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk “(QS 17:32).
Agar
para remaja dan kita semua bisa mencegah diri kita dari hal-hal yang mendekati
zina, ada ketentuan-ketentuan yang membatasi pergaulan antara pria dengan wanita
yang harus mendapat perhatiannya. Batas-batas pergaulan itu adalah :
Pertama, menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis yang
berlebihan, dalam hal ini Allah Swt berfirman yang artinya: Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. ..... katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangan matanya
dan memelihara kemaluannya ... (QS 24:30-31).
Di dalam hadits, Rasulullah
Saw bersabda:
“Telah berkata Jarir bin Abdullah: Saya pernah bertanya kepada
Rasulullah Saw tentang melihat wanita dengan tidak disengaja, maka sabdanya:
palingkanlah pandanganmu “(HR. Muslim).
Ya Ali, janganlah engkau iringkan
satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan , karena yang pertama itu
tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).
Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang bukan
mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang memang selalu
menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh Rasul Saw dalam
haditsnya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah ia bersendirian dengan seorang wanita di suatu tempat tanpa disertai
mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan” (HR.
Ahmad).
Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita,
termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits
disebutkan:
“Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan seorang
wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Tak pernah sekali-kali tangan
Rasulullah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari dan
Muslim).
”Ditikam seseorang dari kamu di kepalanya dengan jarum dari
besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya (HR. Thabrani).
Keempat, tidak berbaur antara pria dengan
wanita dalam satu tempat, hal ini terdapat dalam hadits Rasul Saw:
Telah
berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari masjid, padahal di waktu
itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada
wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah
kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).
Telah berkata Ibnu Umar:
Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita (HR. Abu
Daud).
Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita bahwa pria dengan wanita
memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak tidak terjadi perzinahan.
Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan menumbuhkan rasa malu dan
menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya. ini semua harus kita
lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal, tidak hanya di dunia
seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di akhirat dengan siksa
neraka yang sangat pedih.
Sekian semoga bermanfaat
Ditulis oleh:
Drs. H. Ahmad Yani (http://abuharits.patra.net.id/id90.htm)
kafemuslimah.com