Laman

Jumat, 16 Maret 2012

Wanita-Wanita Luar Biasa



Namanya Ummu Haritsah. Ia mendengar anaknya meninggal dalam perang Badar terkena panah liar. Sebagai seorang ibu, tentu masih ada rasa kehilangan dalam dirinya. Namun ini adalah sosok ibu yang berbeda. Ibu dan wanita yang luar biasa.

Ummu Haritsah tak puas dengan hanya berita itu. Ia pun datang menghadap Rasulullah. Bukan untuk memastikan anaknya benar-benar telah mati. Tetapi untuk mendapatkan jawaban, apakah kematian anaknya itu tergolong syahid hingga membawanya ke surga, atau justru kematian yang mengantarkan ke neraka.

"Wahai Rasulullah," tanya Ummu Haritsah begitu berhasil menghadap Nabi, "di manakah posisi Haritsah? Jika di surga, maka saya ridha atas kematiannya. Namun jika di neraka saya akan meratapinya agar siksanya diringankan."

Hukum Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar



Pada suatu hari, ada kejadian yang menyebutkan bahwa salah seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi oleh seorang pemuda dengan maksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah, ustadz tersebut menjawab:  “Anak saya sudah ada yang melamar.”
Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan tersebut menerima, menolak, atau belum memberikan jawaban atas lamaran tersebut, pasti tidak boleh bagi laki-laki lain untuk melamarnya?

Hukum Arisan Menurut Islam



Akhir-akhir ini berkembang di tengah- tengah masyarakat macam-macam arisan, ada arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya?
Pengertian Arisan
Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama  oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. ( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 ).