Dalam Islam, tak semua minuman
dapat dikonsumsi. Hal ini bahkan telah dinyatakan dalam kitab suci Alquran
bahwa sesuatu yang merusak, baik minuman maupun makanan, tergolong sebagai zat
yang haram. Alkohol, termasuk di dalamnya. Makanan atau minuman apapun yang
dibuat dengan beralkohol hukumnya adalah haram.
Bila dalam bentuk minuman, tentu tak susah membedakannya. Yang agak repot,
adalah alkohol yang dicampurkan sebagai bahan untuk membuat suatu makanan.
Misalnya dalam roti, kecap, atau cuka.
Bila alkohol yang dihasilkan dari reaksi alami antara sejumlah zat selama
proses pembuatan, tak dapat dikatakan haram. Lain cerita kalau alkohol sengaja
dicampurkan.
Sejumlah obat dan cairan mouthwashes juga beralkohol. Pada umumnya, keduanya
dapat dikatakan halal untuk sejumlah alasan. Meski demikian, umat Islam
mestinya dapat menemukan alterantif dan menggunakannya sebagai pengganti
keduanya.
Penyebab kerusakan
Pelarangan alkohol dalam Islam bukannya tanpa alasan.
Rasulullah menyatakan bahwa alkohol menyebabkan kerusakan bagi manusia
maka baik banyak maupun sedikit kadarnya maka tetap dilarang untuk dikonsumsi.
Rasulullah pun melarang penggunaan alkohol meski dengan dalih sebagai obat. Ada ungkapan terkenal
dari Rasulullah bahwa alkohol bukanlah obat melainkan racun. Tak hanya secara
teologis alkohol itu dilarang tetapi juga telah terbukti secara ilmiah bahwa
alkohol berdampak negatif.
Terkait dengan haramnya alkohol, pada masa Rasulullah ada seorang laki-laki dari
Yaman bertanya kepada Muhammad tentang minuman yang terbuat dari padi-padian
yang sering disebut mizr. Lalu nabi balik bertanya apakah minuman itu merusak.
Pada saat orang itu membenarkannya, Rasulullah melarang meminumnya. Nabi menyatakan
bahwa setiap yang merusak maka dilarang. Allah, kata Nabi, akan memberikan bagi
mereka yang mengkonsumsi minuman yang merusak dengan tinat al-khabal, yaitu
keringat para penghuni neraka.
Wa'il al-Hadrami menyatakan bahwa Tariq bin Suwaid bertanya kepada Nabi
Muhammad, tentang arak dan Nabi melarangnya. Ketika Thariq menyatakan bahwa ia
hanya membuatnya untuk obat maka Nabi menjawab kembali bahwa alkohol bukanlah
obat melainkan penyakit.
Dalam hadis Tirmidi, Abu Daud dan Ibn Majah, Jabir menyatakan bahwa Nabi
Muhammad menegaskan banyaknya jumlah sesuatu yang menyebabkan kerusakan maka
sedikitnya pun akan dilarang.
Di negara-negara Barat, di mana alkohol telah lumrah dalam kehidupan keseharian
mereka, ternyata alkohol menjadi penyebab berbagai masalah. Di AS, misalnya,
alkohol merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan keretakan rumah
tangga.
Pada 1996 terdapat 17.126 orang meninggal dunia karena kecelakaan. Data
statistik pemerintah AS yang menunjukkan bahwa terdapat 3.732 pengemudi yang
kadar alkohol di dalam darahnya di bawah 10 persen. Meski ada pula studi yang
menyatakan alkohol pun memberikan manfaat.
Bila seseorang mengkonsumsi alkohol dalam kadar yang tak tinggi, sepadan dengan
2-3 gelas alkohol, justru akan bermanfaat bagi kesehatan jantung. Namun studi
ini kemudian dibantah oleh studi lainnya yang menegaskan bahwa alkohol tak
menguntungkan bagi tubuh.
Di antaranya, studi tersebut mengungkapkan bahwa laki-laki yang gemar
mengkonsumsi alkohol akan menyebabkan kecacatan bagi
bayi yang dikandung istrinya. Pernyataan ini kemudian dikuatkan oleh studi yang
dilakukan di Jerman selama sepuluh tahun.
Bayi-bayi yang lahir dengan fetal alcohol syndrome akan menderita kerusakan
otak jangka panjang. Dr Hans-Ludwig Sophr, seorang pediatrik dari Rumah Sakit
Rittberg, Berlin, menyatakan sindrom alkohol menyerang satu hingga dua bayi
dalam setiap 1.000 kelahiran di seluruh dunia.
''Akibat sindroma ini, bayi yang lahir memiliki kepala dengan ukuran yang
kecil, pertumbuhan tubuh yang terhambat demikian pula dengan pertumbuhan
mentalnya,''katanya. Para dokter sendiri tidak
secara pasti mengetahui kadar alkohol yang menyebabkan kerusakan pada mereka.
Ia menyatakan bahwa penelitian dilakukan atas 36 anak laki-laki dan 24
perempuan dengan sindroma alkohol antara 1977-1979. Para
dokter melakukan pengujian berdasarkan kerusakan fisik dan neurologi tak lama
setelah kehiran dan sepuluh tahun setelah itu.
Dalam sebuah siaran berita pada 8 Juni 1991 di ABC News dilaporkan, sebuah
studi yang dilakukan para dokter di Chicago, menyatakan bahwa laki-laki yang
mengonsumsi alkohol akan mengakibatkan kecacatan bagi bayinya ketika bayi itu
lahir. Studi ini dilakukan dalam rentang waktu 12 tahun. Oleh karenanya para
dokter itu menyarankan agar laki-laki tak mengonsumsi alkohol selama 2-3 bulan
sebelum terjadinya konsepsi.
Untuk mengurangi dampak negatif dari hal ini, banyak negara yang menetapkan
batas usia bagi mereka untuk mengonsumsi alkohol. Mereka yang telah berusia 21
tahun diizinkan mengonsumi minuman haram tersebut. Hanya mereka yang lebih tua
boleh mengkonsumsi alkohol. Komunitas Muslim sudah tentu tak terlalu direpotkan
dengan urusan ini
dari berbagai sumber