Laman

Minggu, 27 November 2011

Fakta dibalik Alkohol



Dalam Islam, tak semua minuman dapat dikonsumsi. Hal ini bahkan telah dinyatakan dalam kitab suci Alquran bahwa sesuatu yang merusak, baik minuman maupun makanan, tergolong sebagai zat yang haram. Alkohol, termasuk di dalamnya. Makanan atau minuman apapun yang dibuat dengan beralkohol hukumnya adalah haram. 


Bila dalam bentuk minuman, tentu tak susah membedakannya. Yang agak repot, adalah alkohol yang dicampurkan sebagai bahan untuk membuat suatu makanan. Misalnya dalam roti, kecap, atau cuka. 

Bila alkohol yang dihasilkan dari reaksi alami antara sejumlah zat selama proses pembuatan, tak dapat dikatakan haram. Lain cerita kalau alkohol sengaja dicampurkan.
Sejumlah obat dan cairan mouthwashes juga beralkohol. Pada umumnya, keduanya dapat dikatakan halal untuk sejumlah alasan. Meski demikian, umat Islam mestinya dapat menemukan alterantif dan menggunakannya sebagai pengganti keduanya.


Penyebab kerusakan

Pelarangan alkohol dalam Islam bukannya tanpa alasan. Rasulullah menyatakan bahwa alkohol menyebabkan kerusakan bagi manusia maka baik banyak maupun sedikit kadarnya maka tetap dilarang untuk dikonsumsi. 


Rasulullah pun melarang penggunaan alkohol meski dengan dalih sebagai obat. Ada ungkapan terkenal dari Rasulullah bahwa alkohol bukanlah obat melainkan racun. Tak hanya secara teologis alkohol itu dilarang tetapi juga telah terbukti secara ilmiah bahwa alkohol berdampak negatif.

Terkait dengan haramnya alkohol, pada masa Rasulullah ada seorang laki-laki dari Yaman bertanya kepada Muhammad tentang minuman yang terbuat dari padi-padian yang sering disebut mizr. Lalu nabi balik bertanya apakah minuman itu merusak.

Pada saat orang itu membenarkannya, Rasulullah melarang meminumnya. Nabi menyatakan bahwa setiap yang merusak maka dilarang. Allah, kata Nabi, akan memberikan bagi mereka yang mengkonsumsi minuman yang merusak dengan tinat al-khabal, yaitu keringat para penghuni neraka. 

Wa'il al-Hadrami menyatakan bahwa Tariq bin Suwaid bertanya kepada Nabi Muhammad, tentang arak dan Nabi melarangnya. Ketika Thariq menyatakan bahwa ia hanya membuatnya untuk obat maka Nabi menjawab kembali bahwa alkohol bukanlah obat  melainkan penyakit. 

Dalam hadis Tirmidi, Abu Daud dan Ibn Majah, Jabir menyatakan bahwa Nabi Muhammad menegaskan banyaknya jumlah sesuatu yang menyebabkan kerusakan maka sedikitnya pun akan dilarang.

Di negara-negara Barat, di mana alkohol telah lumrah dalam kehidupan keseharian mereka, ternyata alkohol menjadi penyebab berbagai masalah. Di AS, misalnya, alkohol merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan keretakan rumah tangga.

Pada 1996 terdapat 17.126 orang meninggal dunia karena kecelakaan. Data statistik pemerintah AS yang menunjukkan bahwa terdapat 3.732 pengemudi yang kadar alkohol di dalam darahnya di bawah 10 persen. Meski ada pula studi yang menyatakan alkohol pun memberikan manfaat.

Bila seseorang mengkonsumsi alkohol dalam kadar yang tak tinggi, sepadan dengan 2-3 gelas alkohol, justru akan bermanfaat bagi kesehatan jantung. Namun studi ini kemudian dibantah oleh studi lainnya yang menegaskan bahwa alkohol tak menguntungkan bagi tubuh.

Di antaranya, studi tersebut mengungkapkan bahwa laki-laki yang gemar mengkonsumsi alkohol akan menyebabkan kecacatan bagi bayi yang dikandung istrinya. Pernyataan ini kemudian dikuatkan oleh studi yang dilakukan di Jerman selama sepuluh tahun. 

Bayi-bayi yang lahir dengan fetal alcohol syndrome akan menderita kerusakan otak jangka panjang. Dr Hans-Ludwig Sophr, seorang pediatrik dari Rumah Sakit Rittberg, Berlin, menyatakan sindrom alkohol menyerang satu hingga dua bayi dalam setiap 1.000 kelahiran di seluruh dunia. 

''Akibat sindroma ini, bayi yang lahir memiliki kepala dengan ukuran yang kecil, pertumbuhan tubuh yang terhambat demikian pula dengan pertumbuhan mentalnya,''katanya. Para dokter sendiri tidak secara pasti mengetahui kadar alkohol yang menyebabkan kerusakan pada mereka. 

Ia menyatakan bahwa penelitian dilakukan atas 36 anak laki-laki dan 24 perempuan dengan sindroma alkohol antara 1977-1979. Para dokter melakukan pengujian berdasarkan kerusakan fisik dan neurologi tak lama setelah kehiran dan sepuluh tahun setelah itu. 

Dalam sebuah siaran berita pada 8 Juni 1991 di ABC News dilaporkan, sebuah studi yang dilakukan para dokter di Chicago, menyatakan bahwa laki-laki yang mengonsumsi alkohol akan mengakibatkan kecacatan bagi bayinya ketika bayi itu lahir. Studi ini dilakukan dalam rentang waktu 12 tahun. Oleh karenanya para dokter itu menyarankan agar laki-laki tak mengonsumsi alkohol selama 2-3 bulan sebelum terjadinya konsepsi. 

Ada pula studi yang dilakukan oleh American Medical Association (AMA) pada 1988. Mereka menemukan fakta bahwa terdapat 100 ribu kematian dan dana berjumlah 85,8 miliar dolar AS yang terkait dengan rehabilitasi penyalahgunaan alkohol. Dan sekitar 25 hingga 40 persen kamar di rumah sakit diisi oleh mereka yang mengalami komplikasi akibat kecanduan alkohol.

Untuk mengurangi dampak negatif dari hal ini, banyak negara yang menetapkan batas usia bagi mereka untuk mengonsumsi alkohol. Mereka yang telah berusia 21 tahun diizinkan mengonsumi minuman haram tersebut. Hanya mereka yang lebih tua boleh mengkonsumsi alkohol. Komunitas Muslim sudah tentu tak terlalu direpotkan dengan urusan ini

dari berbagai sumber