
Menurut Al-Fayumi, suap adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.
Suap identik dengan memakan harta secara yang batil. Karena itu, “Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami berkata, “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian.”
Rasulullah SAW sangat mengecam kepada para penyuap, penerima, penghubung dan siapa saja yang terlibat dalam proses terjadinya suap. “Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap.” (HR Abu Daud). Dalam hadits yang lain, Nabi SAW melaknat penghubung antara penyuap dan yang disuap. (HR Hakim).
Oleh karena itu, hanya dengan ketegasan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku dan yang terlibat dalam suap maka budaya penyalahgunaan jabatan akan dapat dikendalikan. Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/