Dalam Islam, tak semua minuman
dapat dikonsumsi. Hal ini bahkan telah dinyatakan dalam kitab suci Alquran
bahwa sesuatu yang merusak, baik minuman maupun makanan, tergolong sebagai zat
yang haram. Alkohol, termasuk di dalamnya. Makanan atau minuman apapun yang
dibuat dengan beralkohol hukumnya adalah haram.
Bila dalam bentuk minuman, tentu tak susah membedakannya. Yang agak repot,
adalah alkohol yang dicampurkan sebagai bahan untuk membuat suatu makanan.
Misalnya dalam roti, kecap, atau cuka.
Bila alkohol yang dihasilkan dari reaksi alami antara sejumlah zat selama
proses pembuatan, tak dapat dikatakan haram. Lain cerita kalau alkohol sengaja
dicampurkan.





